Selasa, 06 Juli 2010

Bangsa yang terampok


Indonesia adalah negara yang luas dan terdiri dari pulau-pulau. Ada begitu banyak suku dan adat istiadat di Indonesia. Latar belakang ini melahirkan sebuah keragaman yang luar biasa. Ada ribuan, mungkin jutaan artefak budaya yang tersimpan di tanah air bumi, mulai dari tarian, ornamen, motif, alat musik, cerita rakyat, musik dan lagu, makanan dan minuman, pameran seni, arsitektur produk, dan banyak lainnya. Ini merupakan kekayaan luar biasa yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa ke Negara Indonesia.
Hari ini, kita hidup di era globalisasi yang penuh dengan kompetisi yang tinggi. Dalam putaran ini, inovasi menjadi "bahan bakar" pertumbuhan ekonomi. Tingginya tingkat persaingan mengakibatkan ekonomi global harus terus bergerak mencari inovasi baru. Intensitas kompetisi ini membuat pergeseran dari "inovasi berbasis teknologi" menjadi "inovasi berbasis kreativitas." artefak tradisional, yang pada awalnya tidak dianggap sebagai nilai ekonomi tinggi, menjadi sangat berharga. Ini adalah apa yang ada di belakang pencurian, paten, dan klaim personil Negara atau warga negara lain dari artefak budaya Indonesia. Beberapa artefak budaya Indonesia mungkin telah dicuri, dipatenkan atau diklaim oleh negara lain, seperti naskah kuno di Riau, Sumatera Barat naskah kuno, naskah kuno di Sulawesi Selatan, Batik Jawa, Tari Piring, Tari Reog Ponorogo dan lain-lain. Data artefak budaya Indonesia yang diduga dicuri, dipatenkan atau diklaim oleh negara lain dapat dilihat di sini.
Untuk mencegah upaya pencurian, paten, atau klaim negara lain dengan budaya Indonesia yang kaya, IACI berupaya menyusun kerangka perlindungan. Upaya-upaya ini meliputi:
Mengumpulkan data artefak budaya Indonesia.
Membuat konsep perlindungan hukum bagi artefak budaya Indonesia. Payung hukum ini disebut Nusantara Warisan Budaya Negara License.
Mengumpulkan data dari artefak kebudayaan Indonesia yang diduga telah dicuri, dipatenkan atau diklaim oleh negara lain. Daftar artefak yang diduga dicuri, dipatenkan atau diklaim dapat dilihat di sini.
Kekayaan budaya Indonesia adalah sebuah warisan besar yang harus kita jaga. Ada beberapa bentuk kontribusi yang dapat kita lakukan agar dapat berpartisipasi dalam upaya untuk mencegah pencurian, paten, atau klaim negara lain dengan budaya Indonesia yang kaya. Upaya-upaya ini meliputi:
Jika Anda memiliki informasi atau data pencurian, paten, atau klaim negara lain dengan budaya kaya Indonesia segera laporkan di sini.
Jika Anda memiliki latar belakang atau kompetensi di bidang hukum, silakan untuk membantu menjaga hukum dadan@budaya-indonesia.org artefak kebuadayaan Indonesia dengan mengirimkan email dengan judul surat: "Bantuan Hukum".
Membantu kegiatan IACI. Bentuk bantuan yang dapat diberikan dapat dilihat di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar